MAKALAH
“Akad(KONTRAK)”
Disusun
untuk memenuhi tugas
Mata kuliah :ayat ekonomi
Dosen pengampu : Ali Amin Isfandar,M.Ag.
Disusun
Oleh:
Rani
trisuci (2013212022)
JURUSAN
SYARIAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN)
PEKALONGAN
2012/2013
1. Bunyi ayat Q.S 5.1
يَاأيُهَا الّذِينَ ءَامَنُوا أَوْ فُوْا بِالْعُقُو د أُ حِلّتْ
لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأنْعمِ إِلاّمَايُتْلَئ عَلَيْكُم غَيْرَ مُحِلّئ الصّيدِ
وَأَ نْتُم حُرُمٌ إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ مَا يُرِ يدُ
2. Terjemahan
“hai orang orang
yang beriman, penuhilah aqad aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak,
kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak
menghalakan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang di kehendaki-Nya.”
3. Tafsir ayat
Jika diperhatikan susunan ayat ayat yang terkandung
dalam surat al-maidah ini, maka pada ayat pertama diterangkan kepada kita
beberapa hukum, seperti menyempurnakan akad, menepati janji, menghalakan
biinatang ternak, kecuali beberapa jenis yang diharamkan sebagaimana yang
diterangkan kemudian di haramkan bintang buruan bagi orang yang sedang
melakukan ihram, pada akhir ayat ditutup dengan firman Tuhan “bahwasanya
Allah menghukum apa yang dikehendakinya”
Memerhatikan semuanya itu, dapatlah kita memberi
penilaian yang tinggi terhadap susunan dan mutu ayat ayat Al-Qur’an yang
mengagumkan para filsuf, seperti Al-Kindi diriwayatkan oleh naqqasyi bahwa dia
telah meminta kepada Al-Kindi supaya membuat suatu karangan, sebuah gubahan
yang sama tinggi mutunya dengan Al-Qur’an. Sesudah beberapa hari permintaan itu
disampaikan, keluarlah Al-Kindi dan ia berkata kepada orang banyak,”wa
allahi” demi allah! Saya tidak sanggup dan orang lain pun tidak akan
sanggup. Aku mulai membuka mushaf, aku baca surat al-maidah
dalam dua baris saja telah berisi beberapa hukum ,
yang tidak seorang pun akan sanggup membuat seperti itu”.
“Aufu bil uqud”, (اوفوا بالعقود) artinya, sempurnakan sekalian
akad, tepati segala janji! Perkataan “uqud” adalah jamak dari akad
artinya simpul tali. Dalam ungkapan, “saya simpul tali ini”berarti, saya ikat
janji ini dengan engkau. Menyimpulkan tali ialah mengikatkan dan
mempersambungkan dua ujung tali yang saling mengikat untuk mengadakan satu
perjanjian.[1]
Menurut
apa yang telah diriwayatkan ibnu abbas, ‘akad yang dimaksud dalam ayat
ini ialah segala perjanjian allah yang telah dijanjikan-Nya kepada hamba-Nya
terdiri yang telah diharamkan, dihalalkan, dan difardhukan, yakni segala hukum
yang telah disebutkan dalam AL-Qu’ran. Dia berkata,”jangan kamu tukar dan
jangan kamu rusakan semuanya itu!”
Menurut
Qatadah, segala janji yang diperintahkan menepatinya dalam ayat ini ialah
segala janji yang telah dibuat mereka pada masa jahiliyah. Walaupun mereka
telah memeluk islam, namun perjanjian-perjanjian itu mesti juga ditepati[2].
Abdullah
bin ubaidah mangatakan bahwa perjajian itu ada lima macam yaitu, akad iman,akad
nikah,akad jual beli,akad perjanjian,dan akad tolong menolong.
Menurut zahir ayat ini, wajiblah menepati segala
janji itu, perjajian apapun bentuk dan coraknya, asal tidak bertentangan dengan
Al-Qur’an dengan Hadits Rosul, jadi segala akad dan perjajian yang bertentangan
dengan Al-Qur’an dan Hadits itu ditolak, tidak wajib ditepati, bahkan haram
melaksanakan dan menepatinya. Temasuk dalam akad akad yang wajib disempurnakan
ialah segala nazar, karena Allah SWT. Sangat mencela orang yang tidak menepati
nazarnya,
sebagaiman firman-Nya dalam surat at-taubah ayat 75 dan 76
وَ مِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللهُ لَئِنْ ءاتَانَا مِنْ فَضْلِهَ
لَنَصَّدّ قَنّ و لَنَكُو نَنّ مِنَ الصّالِحِينَ
(75) فَلَمّا ءَاتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ و تَوَ لّوْا و هُمْ
مُعْرِ ضُوْ نَ(76)
“dan diantara mereka ada orang
yang telah berikrar kepada Allah,
sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya, pastilah kami akan
bersedekah dan pastilah kami orang orang yang saleh, maka setelah Allah
memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia
itu, dan berpaling , dan mereka memanglah orang orang yang selalu membelakangi
(kebenaran)”.
Umar
bin khattab bertanya kepada Rasulullah SAW. Tentang nazarnya dimasa jahiliyah
dahulu, maka beliau berkata, “sepurnakanlah nazarmu itu”.
“dihalakan bagimu(memakan) binatang ternak (bahimah
al-an’am)’, yang dimaksud
dengan bahimah ialah segenap binatang yang berkaki empat atau binatang ternak,
seperti unta, kambing,dan lembu[3].
Sedangkan arti an’am ialah, lemah lembut, dan ketiga
binatang tadi dinamakan demikian kareba lemah dan lembut jalannya, tidak seperti
harimau dan binatang binatang buas yang lain, yang jalanya dengan tidak lemah
lembut.
Sebagian
ulama mengatakan bahwa yang disebut an’am itu ialah, segala hewan ternak yang
tidak termasuk binatang buruan ,karena itu, segala binatang buruan , seperti rusa,
kambing hutan, banteng, dan sebagainya tidak dikatakan an’am. Sebagian ulama
juga berpendapat bahwa”bahimah al-an’am” itu ialah janin yang masih
dalam perut, yang mati karna disembelih ibunya. Janin itu halal, karena
mengikuti sembelihan ibunya.
“kecuali
binatang yang disebutkan kepadamu” maksudnya, yang diharamkan kepadamu ialah
binatang binatang yang telah dan akan disebutkan kepdamu, selain dari itu
halal. Yang diharamkan itu adalah yang
berjumlah
10 macam, yang akan diterangkan pada ayat yang lain dan sunnah nabi.
“tidak
dihalalkan buruan sedang engkau dalam ihram”, artinya, bagi orang yang
melakukan ihram tidak dihalalkan semua binatang buruan baik sedang melakukan
ihram umrah atau ihram haji atau keduanya[4].
4. RELEVANSI AYAT DENGAN FENOMENA EKONOMI KONTEMPORER
Dalam kehidupan manusia ada aqad-aqad/perjajian yang kita lakukan,baik
kepada Allah swt maupun dengan manusia yang kesemuanya harus kita tunaikan
karena hal ini merupakan sesuatu yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh
Allah swt di akhirat nanti, bahkan perjajian dengan manusia pun akan dimintai
pertanggung jawaban ..
Keharusan
kita memenuhi aqad/janji disebutkan dalam firman Allah swt:
“hai
orang orang beriman penuhilah aqad-aqad itu”
Disurat ini
disebutkan keharusan untuk memenuhi aqad yang telah tertulis maupun tidak
tertulis/ucapan, tapi diayat ini tidak dijelaskan aqad tertentu oleh sebab itu
semua yang berbentuk aqad/janji harus dipenuhi.
Jual beli dan sejenisnya adalah akad. Setiap hal
yang diharuskan seseorang atas dirinya sendiri
baik berupa nadzar, sumpah dan sejenisnya disebut juga sebagai akad.[5]
AKAD KONTRAK
MELALUI MEDIA KOMUNIKASI
Para
ulama telah sepakat bahwa akad itu sudah dianggap sah dengan adanya pengucapan
lafazh perjajian tersebut. Namun mereka berbeda pendapat apakah perjajian itu sah dengan sekedar adanya
serah terima barang. Yakni seorang penjual menyerahkan barang dan pembeli
menyerahkan uang tanpa adanya ucapan
dari salah seorang diantara mereka berdua. Kenyataan pada zaman modern sekarang
ini perangkat komputer bisa dijadikan etalase barang-barang jualan dengan
urutan tertentu[6].
Akad jual beli di sebuah situs yang lebih
dikenal dengan Online
Dalam aktifitas jual beli ini, informasi barang-barang yang hendak diperdagangkan dimuat di sebuah web. Calon konsumen yang hendak membeli barang akan menentukan pilihannya dan mengirimkan harga yang biasanya sudah termasuk ongkos kirim. Lalu si pemilik situs itu akan mengirimkan barang tersebut ke alamat si pembeli. Lantas manakah ijab dan qobulnya? Ijab pada praktek seperti ini dinamakan ijab elektronik. Keseluruhan informasi dan spesifikasi barang yang dimuat oleh pemilik situs bisa dikategorikan sebagai ijab. Dengan catatan dilampirkan kalimat yang mengandung makna keinginan untuk menjual. Hal ini untuk membedakannya dengan kalimat-kalimat persuasif yang hanya bertujuan untuk iklan semata. Kewajiban pemilik situs untuk memuat keseluruhan informasi barang secara detail tersebut merupakan keharusan.
Dalam aktifitas jual beli ini, informasi barang-barang yang hendak diperdagangkan dimuat di sebuah web. Calon konsumen yang hendak membeli barang akan menentukan pilihannya dan mengirimkan harga yang biasanya sudah termasuk ongkos kirim. Lalu si pemilik situs itu akan mengirimkan barang tersebut ke alamat si pembeli. Lantas manakah ijab dan qobulnya? Ijab pada praktek seperti ini dinamakan ijab elektronik. Keseluruhan informasi dan spesifikasi barang yang dimuat oleh pemilik situs bisa dikategorikan sebagai ijab. Dengan catatan dilampirkan kalimat yang mengandung makna keinginan untuk menjual. Hal ini untuk membedakannya dengan kalimat-kalimat persuasif yang hanya bertujuan untuk iklan semata. Kewajiban pemilik situs untuk memuat keseluruhan informasi barang secara detail tersebut merupakan keharusan.
Karena biasanya pemerintah akan menerbitkan undang-undang
yang mengatur hal tersebut. Seperti Undang-Undang nomor 97 tahun 1997 yang
diterbitkan Uni Eropa pada sidang Parlement Council tanggal 20 Mei 1997.
Hal ini diperlukan untuk mencegah
kerugian konsumen hanya karena
informasi yang
diberikan oleh pengelola situs tidak lengkap. Sedangkan qobul dari konsumen
berupa click tanda setuju untuk membeli Artinya ketika calon konsumen
meng-click tanda setuju untuk membeli, maka disana sudah terjadi ijab dan
qobul. Jikapun terjadi keterlambatan karena gangguan, maka tanda setuju yang
dikirimkan konsumen tidak lagi menjadi qobul, akan tetapi terhitung ijab yang
membutuhkan respon balik dari pengelola situs sebagai qobulnya.[7]
5.KESIMPULAN
Akad
merupakan keterikatan keinginan diri dengan sesuatu yang lain dengan cara yang
memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan, akad diatas merupakan
akad yang dilakukan dengan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i),
seperti shighat, ijab-qabul namun seperti yang didiskusikan oleh Al-majma
al-fiqhi akad tersebut dianggap sah karena ada hubungan antar keduanya, sesuai
dengan firman Allah SWT “hai orang-orang beriman penuhilah aqad-aqad itu” bahwa
aqad melalui media komunikasi modern terpenuhi, berkaitan dengan kemungkinan
terjadinya pemalsuan dan penggelapan atau kekeliruan harus dikembalikan kepada
kaidah-kaidah umum untuk menetapkan perkara.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan
abdul hali(2006),tafsir al-ahkam,edisi pertama,cet ke-1,jakarta:kencana
Al-mushlih
abdullah dan shalah ash-shawi(2004),fikih keuangan islam,jakarta:darul
haq
Internet:
http://coretanlepas.blogspot.com/2009/05/pengantar-tinjauan-islam-terhadap-akad.html
[1]
Syekh.h.abdul halim hasan,tafsir al-ahkam(jakarta:kencana,2006),hlm,328.
[2] Ibid,
[3]
Ibid,hlm,329
[4]
Ibid,hlm,330
[5] Abdullah
Al-mushlih,shalah Ash-shawi.fikih ekonomi keuangan islam(jakarta:darul
haq,2004),hlm,27
[6]
Ibid,hlm,29
[7] http://coretanlepas.blogspot.com/2009/05/pengantar-tinjauan-islam-terhadap-akad.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar