Selasa, 18 November 2014

AKAD KONTRAK

MAKALAH
“Akad(KONTRAK)”
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah :ayat ekonomi
Dosen pengampu : Ali Amin Isfandar,M.Ag.
Disusun Oleh:
Rani trisuci (2013212022)
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) PEKALONGAN
2012/2013




1.      Bunyi ayat Q.S 5.1

يَاأيُهَا الّذِينَ ءَامَنُوا أَوْ فُوْا بِالْعُقُو د أُ حِلّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأنْعمِ إِلاّمَايُتْلَئ عَلَيْكُم غَيْرَ مُحِلّئ الصّيدِ وَأَ نْتُم حُرُمٌ إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ مَا يُرِ يدُ
2.      Terjemahan
“hai orang orang yang beriman, penuhilah aqad aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalakan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang di kehendaki-Nya.”
3.      Tafsir ayat
Jika diperhatikan susunan ayat ayat yang terkandung dalam surat al-maidah ini, maka pada ayat pertama diterangkan kepada kita beberapa hukum, seperti menyempurnakan akad, menepati janji, menghalakan biinatang ternak, kecuali beberapa jenis yang diharamkan sebagaimana yang diterangkan kemudian di haramkan bintang buruan bagi orang yang sedang melakukan ihram, pada akhir ayat ditutup dengan firman Tuhan “bahwasanya Allah menghukum apa yang dikehendakinya”
Memerhatikan semuanya itu, dapatlah kita memberi penilaian yang tinggi terhadap susunan dan mutu ayat ayat Al-Qur’an yang mengagumkan para filsuf, seperti Al-Kindi diriwayatkan oleh naqqasyi bahwa dia telah meminta kepada Al-Kindi supaya membuat suatu karangan, sebuah gubahan yang sama tinggi mutunya dengan Al-Qur’an. Sesudah beberapa hari permintaan itu disampaikan, keluarlah Al-Kindi dan ia berkata kepada orang banyak,”wa allahi” demi allah! Saya tidak sanggup dan orang lain pun tidak akan sanggup. Aku mulai membuka mushaf, aku baca surat al-maidah

dalam dua baris saja telah berisi beberapa hukum , yang tidak seorang pun akan sanggup membuat seperti itu”.
Aufu bil uqud”, (اوفوا بالعقود) artinya, sempurnakan sekalian akad, tepati segala janji! Perkataan “uqud” adalah jamak dari akad artinya simpul tali. Dalam ungkapan, “saya simpul tali ini”berarti, saya ikat janji ini dengan engkau. Menyimpulkan tali ialah mengikatkan dan mempersambungkan dua ujung tali yang saling mengikat untuk mengadakan satu perjanjian.[1]
Menurut apa yang telah diriwayatkan ibnu abbas, ‘akad yang dimaksud dalam ayat ini ialah segala perjanjian allah yang telah dijanjikan-Nya kepada hamba-Nya terdiri yang telah diharamkan, dihalalkan, dan difardhukan, yakni segala hukum yang telah disebutkan dalam AL-Qu’ran. Dia berkata,”jangan kamu tukar dan jangan kamu rusakan semuanya itu!”
Menurut Qatadah, segala janji yang diperintahkan menepatinya dalam ayat ini ialah segala janji yang telah dibuat mereka pada masa jahiliyah. Walaupun mereka telah memeluk islam, namun perjanjian-perjanjian itu mesti juga ditepati[2].
Abdullah bin ubaidah mangatakan bahwa perjajian itu ada lima macam yaitu, akad iman,akad nikah,akad jual beli,akad perjanjian,dan akad tolong menolong.
Menurut zahir ayat ini, wajiblah menepati segala janji itu, perjajian apapun bentuk dan coraknya, asal tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dengan Hadits Rosul, jadi segala akad dan perjajian yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits itu ditolak, tidak wajib ditepati, bahkan haram melaksanakan dan menepatinya. Temasuk dalam akad akad yang wajib disempurnakan ialah segala nazar, karena Allah SWT. Sangat mencela orang yang tidak menepati




nazarnya, sebagaiman firman-Nya dalam surat at-taubah ayat 75 dan 76
وَ مِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللهُ لَئِنْ ءاتَانَا مِنْ فَضْلِهَ لَنَصَّدّ قَنّ و لَنَكُو نَنّ مِنَ الصّالِحِينَ  (75) فَلَمّا ءَاتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ و تَوَ لّوْا و هُمْ مُعْرِ ضُوْ نَ(76)
“dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar  kepada Allah, sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami orang orang yang saleh, maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling , dan mereka memanglah orang orang yang selalu membelakangi (kebenaran)”.
Umar bin khattab bertanya kepada Rasulullah SAW. Tentang nazarnya dimasa jahiliyah dahulu, maka beliau berkata, “sepurnakanlah nazarmu itu”.
“dihalakan bagimu(memakan) binatang ternak (bahimah al-an’am)’, yang dimaksud dengan bahimah ialah segenap binatang yang berkaki empat atau binatang ternak, seperti unta, kambing,dan lembu[3].
Sedangkan arti an’am ialah, lemah lembut, dan ketiga binatang tadi dinamakan demikian kareba lemah dan lembut jalannya, tidak seperti harimau dan binatang binatang buas yang lain, yang jalanya dengan tidak lemah lembut.
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang disebut an’am itu ialah, segala hewan ternak yang tidak termasuk binatang buruan ,karena itu, segala binatang buruan , seperti rusa, kambing hutan, banteng, dan sebagainya tidak dikatakan an’am. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa”bahimah al-an’am” itu ialah janin yang masih dalam perut, yang mati karna disembelih ibunya. Janin itu halal, karena mengikuti sembelihan ibunya.




“kecuali binatang yang disebutkan kepadamu” maksudnya, yang diharamkan kepadamu ialah binatang binatang yang telah dan akan disebutkan kepdamu, selain dari itu halal. Yang diharamkan itu adalah yang
berjumlah 10 macam, yang akan diterangkan pada ayat yang lain dan sunnah nabi.
tidak dihalalkan buruan sedang engkau dalam ihram”, artinya, bagi orang yang melakukan ihram tidak dihalalkan semua binatang buruan baik sedang melakukan ihram umrah atau ihram haji atau keduanya[4].

4.      RELEVANSI AYAT DENGAN FENOMENA  EKONOMI KONTEMPORER

Dalam kehidupan manusia ada aqad-aqad/perjajian yang kita lakukan,baik kepada Allah swt maupun dengan manusia yang kesemuanya harus kita tunaikan karena hal ini merupakan sesuatu yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah swt di akhirat nanti, bahkan perjajian dengan manusia pun akan dimintai pertanggung jawaban ..
Keharusan kita memenuhi aqad/janji disebutkan dalam firman Allah swt:
“hai orang orang beriman penuhilah aqad-aqad itu”
Disurat ini disebutkan keharusan untuk memenuhi aqad yang telah tertulis maupun tidak tertulis/ucapan, tapi diayat ini tidak dijelaskan aqad tertentu oleh sebab itu semua yang berbentuk aqad/janji harus dipenuhi.
Jual beli dan sejenisnya adalah akad. Setiap hal yang diharuskan  seseorang atas dirinya sendiri baik berupa nadzar, sumpah dan sejenisnya disebut juga sebagai akad.[5]







AKAD KONTRAK MELALUI MEDIA KOMUNIKASI

Para ulama telah sepakat bahwa akad itu sudah dianggap sah dengan adanya pengucapan lafazh perjajian tersebut. Namun mereka berbeda pendapat  apakah perjajian itu sah dengan sekedar adanya serah terima barang. Yakni seorang penjual menyerahkan barang dan pembeli menyerahkan uang  tanpa adanya ucapan dari salah seorang diantara mereka berdua. Kenyataan pada zaman modern sekarang ini perangkat komputer bisa dijadikan etalase barang-barang jualan dengan urutan tertentu[6].
 Akad jual beli di sebuah situs yang lebih dikenal dengan Online  
Dalam aktifitas jual beli ini, informasi barang-barang yang hendak diperdagangkan dimuat di sebuah web. Calon konsumen yang hendak membeli barang akan menentukan pilihannya dan mengirimkan harga yang biasanya sudah termasuk ongkos kirim. Lalu si pemilik situs itu akan mengirimkan barang tersebut
ke alamat si pembeli. Lantas manakah ijab dan qobulnya? Ijab pada praktek seperti ini dinamakan ijab elektronik. Keseluruhan informasi dan spesifikasi barang yang dimuat oleh pemilik situs bisa dikategorikan sebagai ijab. Dengan catatan dilampirkan kalimat yang mengandung makna keinginan untuk menjual. Hal ini untuk membedakannya dengan kalimat-kalimat persuasif yang hanya bertujuan untuk iklan semata. Kewajiban pemilik situs untuk memuat keseluruhan informasi barang secara detail tersebut merupakan keharusan.
Karena biasanya pemerintah akan menerbitkan undang-undang yang mengatur hal tersebut. Seperti Undang-Undang nomor 97 tahun 1997 yang diterbitkan Uni Eropa pada sidang Parlement Council tanggal 20 Mei 1997.






Hal ini diperlukan untuk mencegah kerugian konsumen hanya karena informasi yang diberikan oleh pengelola situs tidak lengkap. Sedangkan qobul dari konsumen berupa click tanda setuju untuk membeli Artinya ketika calon konsumen meng-click tanda setuju untuk membeli, maka disana sudah terjadi ijab dan qobul. Jikapun terjadi keterlambatan karena gangguan, maka tanda setuju yang dikirimkan konsumen tidak lagi menjadi qobul, akan tetapi terhitung ijab yang membutuhkan respon balik dari pengelola situs sebagai qobulnya.[7]

5.KESIMPULAN
Akad merupakan keterikatan keinginan diri dengan sesuatu yang lain dengan cara yang memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan, akad diatas merupakan akad yang dilakukan dengan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul namun seperti yang didiskusikan oleh Al-majma al-fiqhi akad tersebut dianggap sah karena ada hubungan antar keduanya, sesuai dengan firman Allah SWT “hai orang-orang beriman penuhilah aqad-aqad itu” bahwa aqad melalui media komunikasi modern terpenuhi, berkaitan dengan kemungkinan terjadinya pemalsuan dan penggelapan atau kekeliruan harus dikembalikan kepada kaidah-kaidah umum untuk menetapkan perkara.










DAFTAR PUSTAKA
Hasan abdul hali(2006),tafsir al-ahkam,edisi pertama,cet ke-1,jakarta:kencana
Al-mushlih abdullah dan shalah ash-shawi(2004),fikih keuangan islam,jakarta:darul haq

Internet:
http://coretanlepas.blogspot.com/2009/05/pengantar-tinjauan-islam-terhadap-akad.html





[1] Syekh.h.abdul halim hasan,tafsir al-ahkam(jakarta:kencana,2006),hlm,328.
[2] Ibid,
[3] Ibid,hlm,329
[4] Ibid,hlm,330
[5] Abdullah Al-mushlih,shalah Ash-shawi.fikih ekonomi keuangan islam(jakarta:darul haq,2004),hlm,27
[6] Ibid,hlm,29
[7] http://coretanlepas.blogspot.com/2009/05/pengantar-tinjauan-islam-terhadap-akad.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar